Sertifikasi

Nomor : Kd.16.02/4/PP.00/1135/2012                Tenggarong, 07 Nopember 2012
Lamp.  : -
Perihal : Pendaftaran Calon Peserta 
            Sertifikasi Guru RA/Madrasah UNTUK TAHUN 2013

Kepada Yth.
Kepala RA/Madrasah
se Kabupaten Kutai Kartanegara

Assalamu ’alaikum wr.wb.
Menindaklanjuti Surat Direktur Pendidikan Madrasah No. DT.I.I/PP.00/1199/2012 Tanggal 02 November 2012 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur No. KW.16.1/2/PP.00/ 6655/2012 tanggal 6 November 2012, Perihal Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2013, maka bersama ini kami sampaikan :
1.    Mendata kembali calon peserta sertifikasi guru untuk tahun 2013 dan tahun-tahun sesudahnya perlu dilakukan untuk mempersiapkan data base calon peserta sertifikasi yang akurat.
2.    Mensosialisasikan kepada semua Guru RA/Madrasah tentang pelaksanaan pemutakhiran data calon sertifikasi guru RA/Madrasah sebagaimana yang tertuang dalam Pedoman terlampir.
3.    Memperhatikan tanggal-tanggal penting terkait dengan tahapan pelaksanaan pemutakhiran data calon peserta sertifikasi guru RA/Madrasah.

Demikian, atas perhatian saudara dan kerjasama yang sangat baik kami sampaikan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.

PENDATAAN DAN FORMULIR SERTIFIKASI GURU RA/MADRASAH TAHUN 2013


Dalam rangka pemahaman Bapak/ Ibu sekalian, SILAHKAN  UNTUK MELIHAT SITUS / WEBSITES  YANG BERKAITAN DENGAN SERTIFIKASI ATAU  sebagai referensi bisa dibaca Buku Sertifikasi Tahun 2013 dibawah ini :
Sehubungan dengan pelaksanaan sertifikasi tahun 2013, yang sedang berjalan, bagi yang belum masuk pada penetapan peserta atau belum masuk panggilan PLPG tahun 2013 ada baiknya untuk mempelajari  buku tentang sertifikasi tahun 2013

Buku Sertifikasi Tahun 2013 KLIK DISINI

Buku ini untuk memberikan gambaran atau pemahaman tentang tahapan-tahapan sertifikasi 2013


ADA APA SERTIFIKASI PADA TAHUN 2013 ? APA YANG HARUS DIPERSIAPKAN ? 
sebelum jauh ada baiknya anda membaca buku dibawah ini  untuk memberikan pemahaman tentang tahapan-tahapan sertifikasi 

Gambaran umum penentuan dan penetapan peserta sertifikasi : 
 (1) masa kerja, (2) usia, (3) Pangkat dan golongan, (4) beban kerja, (5) tugas tambahan, (6) prestasi kerja (7) Pendidikan.  Data inilah yang menjadi dasar perangkingan untuk menjadi calon peserta sertifikasi guru.

Guru PNS Kemenag yang telah masuk dalam DUP tahun sebelumnya, mohon untuk memperbaiki datanya pada Pemutakhiran dan Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2013.
Guru PNS Mata Pelajaran Agama Islam (Guru PAI) yang telah dipanggil untuk mengikuti PLPG oleh LPTK pelaksana dan tidak mengikuti PLPG, dengan alasan yang dapat dibenarkan dan dapat dipertanggungjawabkan, agar melaporkan dirinya, serta memperbaiki datanya pada Pemutakhiran dan Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2013.
Guru Non PNS yang telah masuk dalam Penetapan Peserta Sergur Tahun 2012 dan telah masuk dalam DUP tahun sebelumnya dan telah dipanggil untuk mengikuti PLPG atau PPG Tahun 2012, dan tidak mengikutinya, maka dianggap mengundurkan diri dari program sertifikasi tahun 2012. dengan ini disampaikan bahwa DUP tahun-tahun sebelumnya (2009,2010,2011,2012) bagi guru non pns dianggap dan dinyatakan tidak berlaku lagi, jika masih ingin mengikuti sertifikasi guru dipersilahkan untuk mendaftar kembali pada Pemutakhiran dan Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2013.
Guru Non PNS dan PNS yang ingin mengikuti Sertifikasi Guru pada RA/Madrasah/PAI silahkan untuk mendaftar kembali pada Pemutakhiran dan Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2013. Dengan Persyaratan Serta Ketentuan Yang Berlaku.


SYARAT PENDAFTAR CALON SERTIFIKASI TAHUN 2013 
GURU RA/ MI/ MTS/ MA/ PAI DAN PENGAWAS BAGI PNS DAN NON PNS 
TELAH TERDAFTAR DALAM DATA EMIS KEMENAG

Penting !!!

Dalam rangka pendataan dan pemutakhiran data guru dan pengawas pendidikan agama Islam, maka kewajiban bagi bapak / ibu guru dan pengawas pendidikan agama Islam adalah mendatakan dirinya dengan mengisi formulir emis setiap -tahunnya baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum disertifikasi (dengan ketentuan yang berlaku). 

Hal ini bagi kami sangatlah penting, untuk memperbaiki data yang ada baik tanggal lahir, status kepegawaian, tmt pertama mengajar, tmt satminkal, tmt cpns, tmt pns, tempat tugas, riwayat penataran, nomor kontak  (telepon / hp)  dan lainnya serta dalam rangka program peningkatan kompetensi/ kualifikasi bagi guru dan pengawas PAI. 

Jadi bagi guru RA, MAdrasah Guru PAI dan pengawas PAI jangan hanya datang pada saat pendaftaran sertifikasi saja, tetapi sangat perlu juga mengisi dan meng-update / memutakhirkan datanya khusus RA/Madrasah di lembaga masing-masing, dan Guru PAI dan Pengawas di Seksi Mapenda Kab. Kukar dan Update (pemutakhiran) Data EMIS dilaksanakan SETIAP TAHUNNYA. 

Kepada bapak / ibu guru dan pengawas PAI yang pada tahun-tahun sebelumnya mendaftar/ mendatakan dirinya di Seksi Mapenda Kab. Kukar sebagai guru dan pengawas PAI, kemudian pada saat ini bukan lagi menjadi guru dan pengawas PAI, serta telah mengikuti sertifikasi guru baik pola plpg, portofolio, ppg maupun pspl, dan pelaksanaannya melalui Dinas Pendidkan Kab.Kukar, mohon kiranya dapat melaporkan adanya perubahan identitas/ data dari guru dan pengawas PAI yang bersangkutan karena telah menjadi guru kelas atau guru bidang studi lainnya.

UNTUK MENJADI CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU atau PENGAWAS PAI, 
PADA KEMENTERIAN AGAMA MELALUI BEBERAPA  TAHAPAN :
1. Pendataan dan Pemutakhiran Data Calon Peserta Sertifikasi ; 
Berkas yang ada akan kami verifikasi dan kirimkan kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan ataupun persyaratan yang ditetapkan diberlakukan.

2. Penetapan Calon Sertifikasi dalam Daftar Urut Prioritas ; 

(dalam bentuk Surat Keputusan, tentunya akan kami verifikasi, jika ada yang pensiun, pindah, SXakit, Meninggal Dunia atau dan Mengundurkan Diri dengan alasan yang dapat dibenarkan), jika telah lengkap akan kami kirimkan kepada pihak terkait ).

3. Penetapan Calon Peserta 
Berkas Calon Peserta yang kami terima akan diverifikasi ulang jika sudah lengkap, akan kami kirimkan berkasnya kepada pihak terkait, untuk selanjutnya untuk dapat ditetapkan dalam SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dan Pengawas PAI tahun 2013

4. Penetapan Peserta
SK dikeluarkan  misalnya dalam bentuk surat : Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor :               2013, Tentang Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Kelas RA/MI, Guru Mapel Agama, Guru Mapel Umum, Guru Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Serta Pengawas melalui Penilaian Portofolio/Pendidikan Dan Latihan Profesi Guru Tahun 2013.

HAL YANG PENTING ADALAH :
GURU ataupun PENGAWAS BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN KOLEKTIF, TIDAK DIPERKENANKAN MENEMUI LANGSUNG KEPADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR ATAU DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI JAKARTA, ATAU MENANYAKAN LANGSUNG TENTANG PENDAFTARAN, PENCALONAN, ATAU NAMA SIAPA SAJA YANG  AKAN MENJADI PESERTA SERTIFIKASI DAN LAIN-LAINNYA, 
KARENA HAL INI ADALAH TIDAK DIBENARKAN SEBAGAIMANA HIRARKI / LINTAS / TATA CARA HUBUNGAN DALAM KEGIATAN DINAS. 
DENGAN SEGALA HORMAT KAMI, MOHON KIRANYA DAPAT BERKOMUNIKASI / BERKOORDINASI DAHULU DENGAN PIHAK MAPENDA KEMENAG KAB. KUKAR.

untuk mengetahui peserta sertifikasi, silahkan melihat informasi selanjutnya di mapendakukar.blogspot.com 
untuk memperoleh kepastian kapan pelaksanaan PLPG dan kapan berangkat, sambil mempersiapkan berkas pendukung lainnya yang akan diminta oleh pihak LPTK, jika nama Bapak/Ibu tidak tercantum pada nomor 3 dan 4 maka mohon bersabar semoga bisa masuk pada;

5. Penetapan Kuota Tambahan Peserta Sertifikasi Guru dan Pengawas PAI Tahun 2013
jika nama Bapak/Ibu tidak tercantum juga pada nomor 5, maka mohon bersabar dan mohon kiranya untuk  mendaftar ulang lagi pada tahun berikutnya.

Jadi bagi Bapak / Ibu sampai saat ini belum juga mendapatkan panggilan dalam mengikuti sertifikasi, Silahkan untuk dan tidak bosan-bosannya mendaftar pada waktu yang akan ditentukan oleh pihak Kementerian Agama dalam hal ini Kemenag Kab. Kukar cq. Seksi Mapenda


Jadi, bagi Guru PAI dan Pengawas PAI selain  Bapak / Ibu mengisi data EMIS Guru PAI di Kementerian Agama Kab/Kota, Bapak/Ibu sangat perlu memperbaiki data pada NUPTK baik secara online ataupun melalui operator NUPTK pada Dinas Pendidikan setempat. Dengan membawa bukti tentang status kepegawaian, pendidikan, tempat tanggal lahir, masa kerja, TMT pertama kali mengajar (yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang terdaftar pada Dinas Pendidikan ataupun pada Kementerian Agama, baik pada saat menjadi Guru Honor/Guru Bantu/Guru Tidak Tetap ataupun setelah menjadi CPNS dan PNS).


SELAMAT 
KAMI UCAPKAN KEPADA SELURUH PESERTA 
YANG TELAH, AKAN MENGIKUTI SERTIFIKASI 

Bapak ibu peserta PLPG, ini pesan kami agar palaksanaan PLPG jangan difikir berat nanti malah sakit dibuat santai saja, karena PLPG adalah pendidikan dan latihan yang akan membimbing kita menyadari akan tugas profesional kita. Jadi yang akan dilatihkan adalah Tugas Mulia kita sehari-hari di daerah kita masing-masing kita yang seharusnya dilakukan. Jadi semangatlah pasti BISA dan LULUS. Amin..... Jangan lupa mengunjungi alamat / situs yang berkaitan dengan sertifikasi guru yang memilih pola sertifikasi plpg.

Persyaratan
1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. dan atau Guru yang masih aktif mengajar di RA/Madrasah di bawah binaan Kementerian Agama.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
   · bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
4. Guru Bukan PNS pada Sekolah/Madrasah Swasta yang memiliki SK sebagai Guru Tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), 
    sedangkan Guru Bukan PNS pada Sekolah Negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota.  dan Guru Bukan PNS pada Madrasah Negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Kemenag Kab/Kota.

5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
6.  Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
7.  Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). yang telah diperbaharui
8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi  akademik S-1/D-IV apabila:
   · pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
  · mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).


Hal lain yang perlu dipersiapkan :
- Memiliki NUPTK yang masih berlaku
   atau jika dalam proses dibuktikan dengan bukti cetak dari NUPTK online
- Ijazah, Transkrip Nilai, Akta IV  yang sudah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi 
- SK Pengangkatan Bagi Guru Non PNS pada RA/Madrasah/Sekolah dilegalisir oleh Ketua Yayasan
- SK Pengangkatan Bagi Guru Non PNS atau Honor pada Madrasah Negeri dilegalisir oleh Kemenag Kab/Kota
- SK Pengangkatan Bagi Guru PNS Kemenag  dilegalisir oleh Kemenag Kab/Kota
- SK Pengangkatan Bagi Guru Bukan PNS T3D/THL/Honor yang diangkat oleh Pemkab dilegalisir oleh 
   BKD/Diknas/Kemdikbud Kabupaten/Kota
- SK Pengangkatan Bagi Guru PNS Diknas/Pemda/Pemkab yang diangkat oleh Pemkab dilegalisir oleh 
   BKD/Diknas/Kemdikbud Kabupaten/Kota



Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut :
usiamasa kerja, dan golongan.



 

INGATLAH SERTIFIKASI ADALAH PILIHAN ANDA, SERINGLAH MELIHAT SITUS YANG BERKAITAN DENGAN SERTIFIKASI GURU, SERTA UPDATE DATA ANDA SANGAT PENTING, ISI DENGAN BENAR DAN JELAS DATA ANDA UNTUK PENCALONAN PESERTA SERTIFIKASI GURU PADA TAHUN 2013. TERIMA KASIH

KRITERIA, PERSYARATAN , DAN
REKRUTMEN PESERTA SERTIFIKASI GURU
1.  Apa kriteria yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat mengikuti sertifikasi? Guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi persyaratan utama yaitu memiliki ijasah akademik atau kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4.

2.  Banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidangnya (mismatch), yaitu guru yang mengajar mata pelajaran yang berbeda dengan bidang keahliannya, misalnya sarjana jurusan pendidikan biologi tetapi mengajar mata pelajaran matematika. Bagaimana mereka disertifikasi? Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1/D4 yang dimiliki, atau memilih proses sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan. Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala konsekuensinya.

3.  Apa yang harus dipersiapkan seorang guru dalam mengikuti sertifikasi? Bagi guru yang belum memiliki ijasah S1/D4 wajib menyelesaikan dahulu kuliah S1/D4 sampai yang bersangkutan memperoleh ijasah S1/D4. Program studi yang diambil harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau sesuai dengan program studi yang dimiliki sebelumnya. Sambil menyelesaikan studinya, guru dapat mengumpulkan portofolio. Bagi guru yang sudah S1/D4 mempersiapkan diri dengan mengumpulkan portofolio yang merekam jejak profesionalitas guru selama mengabdikan diri sebagai guru. Disamping itu, sambil menunggu kesempatan mengikuti sertifikasi, guru meningkatkan profesionalitasnya dengan melaksanakan pembelajaran yang menyenangkan dan melakukan inovasi-inovasi pembelajaran di sekolah.

4.  Bagaimana caranya agar guru bisa mengikuti sertifikasi? Guru calon peserta sertifikasi yang memenuhi kriteria kualifikasi bisa mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dimasukkan dalam daftar calon peserta sertifikasi. Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar prioritas guru berdasarkan urutan kriteria yang telah ditetapkan. Guru mencari informasi ke Dinas Kabupaten/ Kota.

5. Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru ? Proses rekrutmen peserta sertifikasi mengikuti alur sebagai berikut:
a.  Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar panjang guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi.
b. Dinas Kabupaten/Kota melakukan rangking calon peserta kualifikasi dengan urutan kriteria sebagai berikut: - masa kerja - usia - golongan (bagi PNS) - beban mengajar - tugas tambahan - prestasi kerja
c.  Dinas Kabupaten/Kota menetapkan peserta sertifikasi sesuai dengan kuota dari Ditjen PMPTK dan mengumumkan daftar peserta sertifikasi tersebut kepada guru melalui forumforum atau papan pengumuman di Dinas Pendidikan atau kemenag Kabupaten/Kota
6.  Bagaimana cara mengukur masa kerja? Masa kerja dihitung selama seseorang menjadi guru. Bagi guru PNS masa kerja dihitung mulai dari diterbitkannya surat keterangan melaksanakan tugas berdasarkan SK CPNS. Bagi guru non PNS masa kerja dihitung selama guru mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Sekolah berdasarkan surat pengangkatan dari yayasan.

7. Berapakah jam wajib mengajar guru ? Menurut UUGD dan Permendiknas jumlah jam wajib mengajar  guru adalah 24 jam tatap muka.

8.  Bagaimana kalau guru tersebut tidak dapat memenuhi jumlah jam wajib mengajar, misalnya untuk guru bahasa asing selain bahasa Inggris, atau guru di daerah terpencil ? Untuk memenuhi jumlah wajib mengajar, maka seorang guru dapat melakukan: - mengajar di sekolah lain yang memiliki ijin operasional Pemerintah atau Pemerintah Daerah - melakukan Team Teaching (dengan mengikuti kaidahkaidah team teaching) Bagi guru dengan alasan tertentu sama sekali tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jammisalnya guru yang mengajar di daerah terpencil, maka seperti dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 pasal 6 ayat (4), guru tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.

9.  Apakah kepala sekolah juga harus disertifikasi ? Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah juga harus mengikuti sertifikasi. Kewajiban mengajar kepala sekolah adalah 6 jam tatap muka dan wakil kepala sekolah 12 jam tatap muka. Idealnya kepala sekolah dan wakil kepala sekolah harus memperoleh sertifikat pendidik lebih dahulu, agar jadi contoh yang baik bagi guru yang lain.

10.Pada tahun 2007 kuota non PNS tetap 25%, padahal banyak guru non PNS yang masa kerjanya masih sedikit masuk dalam kuota. Hal ini menimbulkan iri pada guru PNS yang masa kerjanya lebih lama. Kuota guru non PNS tetap 25% karena sudah merupakan kesepakatan dengan BMPS sebagai bagian dari bentuk perhatian kepada guru non PNS, namun guru non PNS yang mengikuti sertifikasi harus memenuhi persyaratan masa kerja minimal 2 tahun.

11. Bagaimana sertifikasi bagi Kepala Sekolah Dasar dari S1 Pendidikan Agama yang mengajar PKn atau bidang studi lain? Kepala SD tersebut bisa memilih apakah ingin mengikuti sertifikat guru Agama atau sebagai guru kelas SD. Jika ingin sertifikasi sebagai guru Agama maka harus mengikuti sertifikasi guru Agama yang diselenggarakan oleh Departemen Agama dan mendaftarkan diri ke Kandep Agama. Jika ingin sertifikasi sebagai guru kelas SD maka mengikuti sertifikasi guru melalui Departemen Pendidikan Nasional.

12. Mengapa kuota guru PNS dan non PNS ditetapkan 75% untuk PNS dan 25% untuk non PNS? Data guru secara nasional yang mengajar di sekolah umum dan menjadi menjadi tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional berjumlah 2,3 juta dengan perbandingan guru PNS dan non PNS adalah 63% dan 37%. Harus ada keberpihakan pemerintah kepada guru swasta atau non PNS, oleh karena itu telah disepakati bersama dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) bahwa guru non PNS diberikan kuota sebesar 25%.

13. Terjadi kecemburuan antara guru PNS dan non PNS karena guru non PNS yang baru mengajar 2 tahun sudah mengikuti sertifikasi guru, mohon penjelasan? Persyaratan guru non PNS yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru tetap yayasan yang dibuktikan dengan SK guru tetap. Banyak guru yang mengajar di sekolah swasta tidak mempunnyai SK guru tetap sehingga kuota guru non PNS yang ditetapkan 25% dari kuota dapat diikuti oleh guru-guru muda yang memiliki SK guru tetap yayasan. http://sertifikasiguru.org/uploads/File/panduan/faq04.pdf

PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG) TAHUN 2012
PERSIAPAN MENGIKUTI PLPG :
Sehubungan akan dilaksanakannya Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) Sertifikasi Guru Pada Tahun 2012, maka bersama ini dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Peserta PLPG terbagi pada tiga bagian :
   a. PLPG bagi sertifikasi guru mata pelajaran agama di LPTK/PTAI IAIN Banjarmasin
   b. PLPG bagi sertifikasi guru mata pelajaran PAI di LPTK/PTAI IAIN Banjarmasin
   c. PLPG bagi sertifikasi guru mata pelajaran umum di LPTK/PTU UNMUL, Samarinda
2. Bahwa Pelaksanaan PLPG dilaksanakan pada pertengahan bulan ................ Tahun 2012
3. Peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2012 diharuskan melakukan hal-hal berikut. *)
1. Check-in di lokasi pada waktu yang sudah ditetapkan.
2. Menyiapkan dan membawa ke lokasi pelatihan:
   a. Silabus, RPP, Buku Mata Pelajaran, LKS, Kurikulum (Standar Isi Mata Pelajaran), Buku 
       teks, referensi,dan lain-lain.
  b. bahan pembuatan media (software maupun hardware)
  c. laptop 
  d. flashdisk terbaru.
3. Membawa dan menyerahkan kepada Panitia :
   a. fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang disahkan 
      oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ;
   b. fotokopi SK pengangkatan awal hingga SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait ;
       Jika SK T3D/ THL/ PTT/ Guru Kontrak/ atau  SK bagi PNS diterbitkan oleh pihak Pemkab/BKD/ 
       Diknas Kabupaten/ Pemprov. maka legalisir di Badan Kepegawain Daerah / Departemen atau 
       Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Kutai Kartanegara.
       Jika SK Guru Tetap (Guru Bukan PNS) diterbitkan oleh Yayasan maka legalisir di Yayasan
       
SK Guru Tetap (Guru Bukan PNS) pada Sekolah Swasta / Madrasah Swasta diterbitkan oleh Yayasan bukan dari Kepala Sekolah/Madrasah.

SK Guru (Guru Bukan PNS/ Guru Honorer) pada Sekolah Negeri diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau dari Badan/Instansi Kepegawaian yang berwenang di Pemerintah Kabupaten/Provinsi/Pusat. bukan dari Kepala Sekolah
(SK dari Kepala Sekolah dapat diterima jika ada Peraturan/ Perundang-undangan yang menyatakan jika Kepala Sekolah boleh mengangkat dan memberhentikan guru).

SK Guru Bukan PNS/Guru Honorer pada Madrasah Negeri jenjang pendidikan MIN dan MTs diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
SK Guru Bukan PNS/Guru Honorer pada Madrasah Negeri jenjang pendidikan MAN diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

  c. fotokopi SK mengajar (pembagian tugas semester) dari Kepala Sekolah / Madrasah yang disahkan 
     oleh atasan ;
  d.  Pasphoto berwarna latar belakang merah ukuran 3×4 = 4 lembar, dan 2×3 = 4 lembar, 4 x 6 = 4 
       lembar, dan bukan polaroid;
4.   Format AI telah ditandatangani oleh Kementerian Agama Kabupaten
5.   Mengikuti pengarahan mengenai pelaksanaan PLPG oleh PJK.
6.   Mengikuti Pre-tes Tulis.
7.   Mengikuti sesi Pendalaman Materi.
8.   Mengikuti sesi PAIKEM, Media, dan Asesmen.
9.   Mengikuti sesi PTK dan KTI.
10.  Mengikuti workshop pengembangan Proposal PTK.
11.  Merancang proposal PTK.
12.  Mengikuti workshop pengembangan Silabus dan RPP.
13.  Mengembangkan Silabus dan RPP.
14.  Mengikuti workshop pengembangan Bahan Ajar dan Media Pembelajaran.
15.  Mengembangkan Bahan Ajar dan Media Pembelajaran.
16.  Mengikuti workshop pengembangan LKS dan Perangkat Penilaian Pembelajaran.
17.  Mengembangkan LKS dan Perangkat Penilaian Pembelajaran.
18.  Melaksanakan peer-teaching dalam tiga putaran, dengan menggunakan RPP, Bahan Ajar, Media Pembelajaran, LKS, dan Perangkat Penilaian Pembelajaran yang dikembangkan dalam workshop.
19.  Melakukan Penilaian Sejawat.
20.  Mengikuti Ujian Praktik (Putaran ketiga peer teaching).
21.  Menyerahkan kepada Panitia, melalui PJK: a. Proposal PTK yang dikembangkan dalam workshop. b. Silabus, RPP, Bahan Ajar, Media Pembelajaran, LKS, dan Perangkat Penilaian Pembelajaran yang dikembangkan dalam workshop.
22.  Mengikuti Ujian Tulis.
23. Mengikuti Ujian Ulang, jika dinyatakan TIDAK LULUS. Jika PLPG sudah dimulai, maka data pemanggilan akan diumumkan di situs ini dan data yang diterima untuk pemanggilan peserta sertifikasi berasal LPTK / PTU Unmul, Samarinda dan LPTK/ PTAI IAIN Banjarmasin, yang selanjutnya akan diberitahukan dan diteruskan kepada peserta sertifikasi. dan apabila lulus maka akan diumumkan di blog ini juga.


KETENTUAN LULUS PLPG 2013
Sertifikasi Guru 2013 lamanya minimal 10 hari dengan alokasi terori 22 JP dan praktik 68 JP.

PERSIAPAN MENGIKUTI PLPG
Apa yang perlu disiapkan untuk mengikuti PLPG? Tentu alat dan bahan yang diperlukan atau menunjang dalam mengikuti pelaksanaan PLPG yang berbasis workshop, alat dan bahan itu antara lain:Laptop (membantu ketersediaan bahan (file) yang relevan.Alat tulis dan buku tulis, kertas folio garis, penggaris, pensil, Penghapus, tipe-ex, stapler, klip kertas, binder klip, dan sejenisnya.
Silabus, contoh RPP, buku pelajaran.
Contoh PTK (pada PLPG akan menerima materi PTK dan ada tugas menulis PTK).
Buku referensi (bahan pustaka penulisan PTK).

TIPS LULUS PLPG
Bagaimana tips menghadapi PLPG? Berikut sekedar pendapat barangkali bermanfaat:
-  Mental dan fisik siap.
-  Mengikuti semua kegiatan sesuai jadwal PLPG dengan baik.
-  Setiap tugas dikerjakan (sesuai kemampuan)
-  Melaksanakan praktik dengan maksimal.
-  Aktif dalam partisipasi selama pelatihan (bertanya/menjawab).
-  Akrab dan sopan dengan sesama peserta (ada penilian dari sesama peserta).
-  Tidak perlu minder, yakinlah bahwa peserta yang lain “mayoritas” berkemampuan setara dengan kita.
-  Bersikaplah optimis dan gembira sehingga PLPG bukan sebagai beban berat melainkan merupakan kegiatan
   semacam “penataran” yang intinya belajar untuk menambah pengetahuan.
-  Berpikirlah bahwa instruktur PLPG adalah manusia biasa yang juga punya nurani dan “tahu diri” bahwa
   tugas utamanya adalah “membimbing” bukan “menilai”.
-  Lihatlah, peserta tahun-tahun lalu yang lulus PLPG, mereka sebenarnya ada yang “di bawah kita”.
-  Apa lagi ya?Untuk syarat nilai lulus PLPG, digunakan rumus sebagai berikut:
   Peserta dinyatakan Lulus apabila SAK ≥ 65,00 dengan SUT ≥ 60,00 dan SUP ≥ 65,00.Dalam hal ini*):
   1) Skor hasil workshop (HW) merupakan rerata dari skor hasil penilaian proses workshop dan skor hasil 
       penilaian produk workshop.
   2) Proses workshop dinilai dalam hal:
      (a) tanggung jawab,
      (b) kemandirian,
      (c) kejujuran kerja, dll.

Proses workshop ini dapat dinilai dengan menggunakan Instrumen Penilaian, 
Proses Workshop atau IPPW (Lampiran 22 Buku 4).3) Produk workshop terdiri atas:   
(a)  rancangan proposal PT/PTK, perangkat pembelajaran (antara lain: silabus dan RPP) bagi guru  kelas dan guru mata pelajaran,
(b) rancangan proposal PT/PTK, perencanaan program pelayanan bimbingan & konseling, dan laporan pelaksanaan pelayanan bimbingan & konseling bagi guru BK, dan
(c) rancangan proposal PT/PTK, RPP, RKM, RKA, laporan kepengawasan bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas. Produk workshop ini dinilai dengan menggunakan instrumen.